Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Pria asal Gianyar ini Dihukum 9 tahun


INEWS BALINUSA, BALI Merasa nyaman dengan upah sebagai kurir yang terus mengucur hingga mencapai Rp.4-5 juta, membuat Wayan Bawa Kartika (33) terus melakoni pekerjaannya menjadi budak bandar narkoba. Akibatnya, pria asal Gianyar ini hanya bisa diam saat hakim di PN Denpasar menghukum selama 9 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan apa yang telah diajukan JPU Ni Ketut Muliani,SH berdasarkan isi dakwaan yang menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum pidana tentang narkotika dengan barang bukti berupa 163,64 gram sabu dan 30 butir pil ekstasi.

Jaksa yang sebelumnya menuntut 9,5 tahun, menyebut pekerjaan yang dilakoni terdakwa ini berawal dirinya berkenalan dengan Oyi (DPO) yang menawarkan untuk mengambil paket sabu dan memecahnya menjadi beberapa paket untuk di edarkan. Dari pekerjaan yang dijalaninya sejak pertengahan tahun lalu, selalu berdasarkan perintah dari Oyi.
"Untuk pekerjaan ini, terdakwa menerima upah Rp.3.000.000 hingga Rp.4.000.000 dari setiap 100 gram shabu yang diambil dan langsung dipecah menjadi beberapa paket. Sedangkan untuk upah mengirim extacy mendapatkan upah sebesar Rp.10.000 setiap butirnya," tulis dalam dakwaan.

Nasib berujung bui terjadi saat terdakwa akan melakukan tugasnya menempel pesanan sabu di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Jumat tanggal 03 Desember 2021. Polisi yang sudah mengintai gerak gerik terdakwa langsung melakukan penyergapan.

Dari penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 17 paket shabu, 2 plastik klip masing-masing berisi 5 butir tablet ekstasi warna krem, 4 plastik klip masing-masing berisi 5 butir tablet ekstasi warna hijau muda.

Untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Banjar Sanding, Desa Bakbakan, Gianyar dan menemukan dilemari dalam kamar terdakwa berupa 1 tas belanja warna hitam didalamnya berisi 5 plastik klip masing-masing berisi kristal bening shabu.

"Total keseluruhan yang diamankan petugas ada 163,64 gram sabu dan 30 butir tablet ekstasi dengan berat bersih 12,72 gram," tulis jaksa dalam dakwaan.

Berdasarkan data tersebut, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- subsidair 6 bulan," putus hakim secara virtual.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

World News

نموذج الاتصال