Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria Banyuwangi ini Dituntut 8,5 Tahun


INEWS BALINUSA, BALI JPU Kejari Denpasar menilai perbuatan terdakwa Yogi Haryono (27) terbukti telah melawan hukum dengan menguasai narkotika golongan 1 dengan berat 15,27 gram sabu dan 25 butir ekstasi.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini dalam sidang yang digelar secara online, diajukan JPU kepada hakim pimpinan sidang, Putu Ayu Sudariasih,SH.,MH tuntutan hukuman selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara. 

Jaksa Gusti Lanang Suyadnyana, menyebut perbuatan terdakwa telah sesuai sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika.

Dibeberkan Jaksa, terdakwa ditangkap polisi pada Sabtu, 2 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di Jalan Pura Demak Banjar Batan Nyuh Denpasar Barat.

Pengakuannya, sabu dan ekstasi tersebut milik orang yang dipanggilnya Swit Garang alias Brother. Dirinya ditugaskan untuk menjual sendiri yang tetap dikontrol oleh Garang (DPO).

Sebelum ditangkap, terdakwa sempat mengambil tempelan sabu dan extacy di bawah pohon di pinggir gang Jalan Subak Sari di Desa Tibu Beneng, Kuta Utara, Badung, pada 29 September 2021.

Kemudian terdakwa pulang ke kost tempat tinggal terdakwa, dan membagi sabu menjadi 50 paket. Untuk extacy tetap dalam paketan semula sebanyak  plastic klip berisi 25  butir.

"Terdakwa baru ditangkap satuan narkoba Polresta Denpasar, saat melakukan tempelan paket ekstasi di wilayah jalan Teuku Umar Barat," sebut Jaksa Lanang.

Dari pengeledahan baik badan maupun ditempat tinggal terdakwa, polisi berhasil menyita 40 dengan berat bersih keseluruhan 15,97 gram, dan 25  butir tablet extacy warna krem seberat 9,75 gram. 

Bahwa dalam perkara ini, terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengusai dan menyimpan serta menjadi perantara untuk jual beli narkotika golongan 1 bukan dalam bentuk tanaman. 

"Mengajukan agar terdakwa dihukum pidana selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp.1,2 miliar Subsidair 6 bulan penjara," tuntutan Jaksa yang dibacakan secara online di PN Denpasar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

World News

نموذج الاتصال