Klarifikasi, Ribuan Warga Bugbug Pendukung Pembangunan Resort Unjuk Rasa

Karangasem-InewsBaliNusa.com-Pasca demonstrasi penolakan pembangunan resort di Kawasan Bukit Gumang beberapa waktu lalu, kini warga pendukung pembangunan resort ikut turun lakukan unjuk rasa. Warga ingin memperjuangkan pembangunan resort yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan desa. 

Pantauan media di lapangan, aksi ribuan warga dikoordinir langsung Kelian Desa Adat Bugbug, Nyoman Ngurah Purwa Arsana . Warga membentangkan belasan spanduk seraya berorasi menegaskan, bahwa pembangunan resort di kawasan objek wisata Candidasa,  itu tak ada melanggar perda tata ruang dan hutan lindung, juga bhisama tentang kawasan suci. Justru pembangunannya dinilai bermanfaat bagi kemajuan desa. 

Bergera berjalan kaki menuju gedung DPRD Karangasem, warga diterima Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi bersama Ketua Komisi I, I Nengah Suparta dan anggota Komisi II, I Nyoman Winata. Selain itu juga hadir menerima massa pendemo Anggota Komisi III, I Komang Mustika Jaya dan I Wayan Budi di wantilan Gedung DPRD.  

Perwakilan warga, Nengah Adi Susanto menegaskan bahwa tuduhan pembangunan resort tanpa ijin adalah tidak benar. “Pembangunan Villa Neano di Kawasan Bukit Gumang tidak ada melanggar perda tata ruang dan kawasan suci, karena  pembangunan  dilakukan di zona pemanfaatan lahan dan bukan di kawasan inti,”  ujarnya. Ia menegaskan jauh sebelumnya, di zona pemanfaatan, Mas Suyasa saat menjadi Kelian Desa Adat Bugbug juga mengontrakkan lahan seluas 60 are untuk pembangunan villa—posisinya bersebelahan dengan Villa yang akan dibangun investor  Ceko sekarang. “Anehnya ketika villa  itu dibangun, kok warga yang menolak pembangunan  Resort Gumang  tidak melakukan demo. Ini patut dipertanyakan,”  imbuhnya. 

Tak hanya Adi Susanto, perwakilan lainnya, I Gede Ngurah juga menyatakan ditilik  dari  sisi aturan , terutama Perda 8 tahun 2015 Provinsi Bali tentang Arahan Zonasi dan Perda  17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda nomor 17 Tahun 2012  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem tahun 2012-2032, bahwa pembangunan resort di kawasan Bukit Gumang berada di zona pemanfaatan. “Kawasan pembangunan resort  berada di titik 1.303 meter dari Pura Gumang sehingga lokasinya berada di Kawasan penyangga dan pemanfaatan untuk akomodasi pariwisata,” terangnya. (yun)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

World News

نموذج الاتصال